Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurusi dugaan sumber pemberi gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) terkait penggeledahan di ruang kerja anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir, Sabtu (4/5).
“Kami sedang menelusuri siapa saja pihak-pihak yang diduga sebagai sumber dari gratifikasi tersebut, jadi lebih dalam konteks menelusuri dugaan sumber atau dugaan pemberi gratifikasi untuk tersangka BSP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Adapun penggeledahan itu dilakukan mulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.
“Tentu itu bagian dari upaya menelusuri, memverifikasi dan juga melihat lebih lanjut apakah di sana ada barang bukti atau tidak yg relevan dengan perkara ini. Memang dugaan pemberian gratifikasinya terjadi sudah beberapa waktu yang lalu sehingga kemudian bisa diubah bentuk dan lain-lain,” ucap Febri.
Dari penggeledahan di ruang Muhammad Nasir itu, tim KPK tidak menyita apapun.
“Tadi saya pastikan pada tim, setelah penggeledahan dilakukan karena kami tidak menemukan dokumen-dokumen atau barang-barang lain yang relevan dengan pokok perkara ini, maka secara “fair” tentu KPK juga tidak boleh melakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut,” tuturnya.
Menurut Febri, sampai saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang memberikan gratifikasi kepada Bowo Sidik tersebut.
“Siapa saja tentu belum bisa disampaikan karena proses ini masih dalam tahap penyidikan tetapi beberapa kegiatan yg dilakukan akhir-akhir ini oleh penyidik itu adalah bagian dari upaya menelusuri dan melakukan verifikasi terkait dengan sumber dana gratifikasi tersebut,” ujar Febri.
Selain kasus gratifikasi, Bowo Sidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan