Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi menuruni mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Satu bundel berkas diboyong Penyidik KPK usai menggeledah rumah mantan Anggota F-Gerindra DPRD DKI, M Sanusi, di Jalan Haji Saidi I Nomor 23A, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

Dari penuturan kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto, penggeledahan dilakukan lima penyidik KPK sejak pukul 17.00Wib hingga pukul 20.30Wib.

Penyidik melakukan penyisiran dari mulai kamar Sanusi hingga mobil-mobil mewah milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI itu. Seperti Toyota Fortuner, Alphard dan Audi. Usai penggeledahan, KPK lakukan penyegelan terhadap kamar dan tiga unit mobil tersebut.

Sejauh ini, Sanusi termasuk dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap pengesahan Raperda Zonasi untuk memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Selain dia, dua lainnya yang sudah jadi tersangka yakni Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan pegawai APL Trinanda Prihantoro.

Artikel ini ditulis oleh: