Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan penggeledahan kembali pasca kalah dalam pra peradilan di kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
Meskipun, sambung dia, dalam ketentuan KUHAP tidak melarang hal tersebut untuk dilakukan aparat penegak hukum.
“Kalau itu dilakukan tergesa-gesa (tanpa pertimbangan) bisa jadi itu juga menjadi bomerang di praperadilan lagi, dan tentu akan membuat kejaksaan malu lagi,” ucap Arsul, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (12/10).
Sebab, Arsul mengatakan bahwa dalam KUHAP yang ada saat ini tidak mengatur mekanisme posisi aparat hukum yang gagal pasca putusan pra peradilan.
Sehingga, kata politikus PPP itu, tidak menjadi masalah bila aparat melakukan kembali penggeledahannya dengan objek yang sama, meski membuka peluang dipraperadilkan kembali.
“Meski dengan objek yang sama, misalnya rumah saya digeledah dikatakan itu (dalam surat penetapan pengadilan) rumah istri saya, padahal rumah saya. Maka ketika itu diperbaiki boleh-boleh saja,” sebutnya.
Seperti diketahui pekan lalu Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan di kantor PT VSI. Penggeledahan ini merupakan upaya kops Adhiyaksa menyidik kasus dugaan korupsi pembelian aset badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN).
Dalam kasus ini Kejaksaan sempat kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT VSI.”Walaupuin demikian, tentu yang merasa dirugikan boleh mengajukan pra peradilan lagi,” tutup dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang