Jakarta, Aktual.com — Pada akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun, ada kesalahan subyek dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Penyelidikan perkara ini tidak secara profesional memisahkan antara Victoria Securities International Corp, yang merupakan badan hukum asing, dengan PT Victoria Sekuritas (PT. Victoria Investama, Tbk) atau juga dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia, yang merupakan badan hukum Indonesia.
Terlebih upaya penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara kasar dan bahkan tanpa menunjukan surat-surat tugas dan perintah, mengusir pegawai dan penasihat hukum yang melihat dan mengawasi penggeledahan.
Menanggapi hal itu, Kepala Riset NH Korindo Securities, Reza Priyambada mengatakan bahwa sejauh yang dirinya ketahui, dalam menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang investasi, Kejagung juga harus mengantongi surat perintah dan adanya kerjasama atau pemberitahuan dengan pejabat atau instansi terkait dalam hal ini kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apalagi kalau sampai menggeledah nama-nama nasabah. Misalkan Victoria di nyatakan bersalah maka pemeriksaan harus ada keterangan yang mnyatakan kalau mereka bersalah karena pelanggaran yang telah dlakukan. Nah, dalam melakukan pemeriksaan harus ada prosedur admin, paling tidak ada pemberitahuan kepada OJK,” kata Reza saat dihubungi Aktual di Jakarta, Senin (17/8).
Menurutnya, meski pada saat penggeledahan OJK tidak turut memeriksa dan menggeledah namun surat pemberitahuan OJK harus tetap ada.
“Biar taat admin, taat hukum. Bukan macam geledah pabrik ekstasi dan miras. Mungki Kejagung harus bedain mana perusahaan miras mana perusahaan investasi,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka