Celah Perizinan dan Lemahnya Pengawasan Pendirian Toko Modern di Kota Yogya

SEIRING berjalannya waktu, perkembangan TMB di Kota Yogya dinilai menimbulkan kritik dan opini tentang dampak negatif dari menjamurnya toko-toko modern tersebut. Sehingga untuk menata dan menekan laju pertumbuhannya, Pemkot mengeluarkan Perwal 79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket. Perwal ini merupakan salah satu bentuk kebijakan yang ditetapkan dalam menata keberadaan usaha waralaba minimarket.

Tujuan utamanya adalah dalam rangka melindungi UMKM di Kota Yogya agar tidak tergerus oleh hegemoni TMB yang semakin tak terbendung. Kebijakan penataan usaha waralaba/minimarket salah satunya dengan cara membatasi jumlah TMB.

Kuota toko modern di Kota Yogya sudah tercukupi pada tahun 2009 yaitu sebanyak 52 toko modern, sehingga pemerintah tidak akan memberikan izin bagi minimarket lagi (Natalia, 2015). Akan tetapi, fakta di lapangan masih ditemukan sebanyak 11 toko jejaring yang baru berdiri (Danar, 2015), hal tersebut tentu melanggar moratorium yang telah dibuat Pemkot.

Perwal 79/2010 difokuskan untuk memperketat aturan tentang usaha TMB yang melanggar perbatasan dengan pasar tradisional, kemudian dengan adanya Perwal ini toko modern diharapkan tidak mengganggu aktivitas dari pasar tradisional.

Hal-hal yang di atur dalam perwal ini Perwal 79/2010 adalah:

1. Ketentuan adanya pembatasan jarak antara pasar tradisional dengan toko modern yaitu 400 meter.

2. Adanya kuota TMB dari masing-masing wilayah Kecamatan.

3. Jika ada pergeseran lokasi TMB, masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Perizinan pendirian usaha TMB di Kota Yogya dibatasi hanya pada toko modern yang bersifat franchise, jadi yang dilarang didirikan di Kota Yogya pada saat ini adalah toko modern franchise muaralaba atau anak cabang dari perusahaan besar, kemudian toko yang bersifat modern tetapi didirikan oleh masyarakat atau pengusaha lokal diperbolehkan.

Ini sesuai dengan tujuan dibikinnya Perwal 79/2010 yaitu untuk meningkatkan UMKM di Kota Yogya. Sebagai contoh dari usaha toko yang bersifat modern adalah Pamela, toko berjejaring ini tidak termasuk muaralaba akan tetapi usaha lokal.

Sebenarnya, Perwal 79/2010 bertujuan meningkatkan geliat perekonomian lokal dengan menekan jumlah toko modern berjejaring di Kota Yogya, di dalam Perwal ini juga mengatur jumlah barang hasil produsen lokal agar bisa menjual barangnya di TMB, tetapi masih banyak ditemukan lubang-lubang kecil dalam Perwal ini yang dimanupulasi pemilk usaha TMB dalam mendapatkan izin.

Artikel ini ditulis oleh: