Dalam pasal tersebut yang dilarang pembangunan TMB baru setelah tahun 2009 adalah TMB yang berbentuk waralaba yang merupakan anak cabang perusahaan dengan menggunakan merk yang sama yang merupakan kerja sama langsung sebagai jejaring usaha dengan perusahaan besar berskala nasional, sehingga pasal ini masih fleksibel untuk dimanupulasi.
Sebagai catatan akhir, industrialisasi TMB sudah di depan mata, saatnya mengubah mulai hal-hal sederhana untuk mengupayakan bersama deindustrialisasi TMB. Fase uninstalasi harus dimulai sekarang oleh kita sendiri hari ini, karena kita tidak tahu kapan akan dimulai oleh orang lain.
Agus Andika
Pegiat gerakan ‘Belanja di Warung Tetangga’
Artikel ini ditulis oleh: