Jakarta, Aktual.com — Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah oleh KPK, kembali memunculkan perdebatan mengenai mahalnya biaya politik dalam kontestasi lokal.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya menyinggung tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong praktik korupsi di daerah. Pernyataan tersebut dinilai membuka kembali ruang diskusi mengenai desain sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Pengamat politik, Arifki Chaniago, menilai fenomena OTT yang berulang menunjukkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari struktur biaya politik yang tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, kandidat kepala daerah kerap harus mengeluarkan biaya besar sejak proses pencalonan hingga masa kampanye.
“Biaya politik yang mahal menciptakan tekanan bagi kepala daerah setelah terpilih. Tidak jarang muncul dorongan untuk mengembalikan biaya politik itu melalui penyalahgunaan kewenangan,” kata Arifki.
Dalam konteks tersebut, sejumlah tokoh nasional juga mulai kembali membuka diskursus mengenai sistem pilkada. Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang belakangan turut membahas kemungkinan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia itu menilai munculnya kembali perdebatan tersebut menunjukkan bahwa kalangan elite politik dan akademisi mulai memikirkan ulang desain sistem pilkada, apakah tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau dikembalikan melalui DPRD seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Ketika isu biaya politik dan korupsi kepala daerah kembali menguat, biasanya wacana perubahan sistem pilkada ikut muncul. Diskusinya berkisar pada dua opsi: memperbaiki mekanisme pilkada langsung atau mempertimbangkan kembali model pemilihan melalui DPRD,” ujarnya.
Namun demikian, Arifki mengingatkan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh semata-mata didorong oleh reaksi terhadap maraknya kasus korupsi. Menurutnya, evaluasi sistem harus dilakukan secara komprehensif agar tidak justru melemahkan kualitas demokrasi lokal.
“Persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya soal sistem pemilihan, tetapi juga berkaitan dengan transparansi pendanaan politik, kaderisasi partai, serta mekanisme pengawasan kekuasaan di daerah,” jelasnya.
Ia menilai diskursus yang berkembang saat ini bisa menjadi sinyal awal bahwa pembahasan mengenai desain pilkada berpotensi kembali muncul dalam agenda legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Meski demikian, Arifki menekankan bahwa setiap perubahan sistem harus mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi politik dan kualitas representasi demokrasi di tingkat lokal.
“Jika diskursus ini terus berkembang di kalangan elite politik dan akademisi, bukan tidak mungkin isu revisi regulasi pilkada akan kembali masuk dalam agenda pembahasan di DPR,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















