Jakarta, Aktual.com — Tahun 2015 lalu kemendagri sempat mengatakan bahwa anak-anak kelahiran Indonesia yang usianya mulai 0-17 tahun bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.

KTP khusus anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75 persen. Dan tahun 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.

Namun, hingga kini regulasi untuk KTP anak di Jawa Timur ternyata belum ada.‎ Bahkan Kepala Dinas tenaga Kerja, transmigrasi dan kependudukan catatan sipil Jawa Timur, Sokardo, saat ini pihaknya fokus untuk mengerjakan sisa E KTP Dewasa yang belum terekam.

“KTP Anak sampai saat ini belum ada regulasinya. Tidak hanya di Jawa Timur. Di daerah lain juga. Memang kita pernah dengar itu akan ada KTP Anak,” ujar Sukardo, kepada aktual.com, Sabtu (9/1).

Sukardo mengatakan, dari jumlah penduduk sekitar 30 juta yang merupakan wajib E KTP, baru terekem 26 juta jiwa lebih.
Jika ada penerapan KTP anak, lanjutnya, maka anggaran yang dikeluarkan cukup banyak, sebab jumlah anak di Jawa Timur mencapai 10 juta anak. Apalagi, jika dilihat dari fungsi identitas anak untuk keperluan perbankan, pendidikan dan sebagainya, kartu keluarga masih menjadi patokan.

Selain tidak ada fungsi pokok KTP anak, di Jawa Timur sendiri masih ada 2 juta 615 anak yang belum mempunyai akte kelahiran.

Sementara ketua komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, saat dikonfirmasi aktual.com, mengatakan, bahwa KTP Anak bukan soal untung rugi. Melainkan langkah positif bentuk pengakuan dan perlindungan anak dari negara terhadap legalitas dan status anak.

“Hanya saja KTP Anak tidak bisa menjadi patokan anak untuk mendapatkan hak pendidikan dan sebagainya, layaknya akte kelahiran.” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Aris, di Indonesia banyak anak tidak mempunyai akte kelahiran karena tidak diberikan oleh negara dengan berbagai alasan. Padahal, petugas catatan sipil bisa dikenakan pidana jika tidak memberikan akte kelahiran.

Pengamat Kebijakan publik Universitas Airlangga Surabaya, Anton Mardianto, mengatakan, berkaca dari proses E KTP, pemerintah harus membereskan lebih dulu

KTP anak memang bagus jika diterapkan. Tetapi, implemantisnya dikhawatirkan banyak kepentingan-kepentingan yang terjadi sehingga tidak terselesaikan seperti E KTP. Bahkan pengadaan prasarana dan sarana masih banyak dikeluhkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka