Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan hukum dan undang-undang yang ada. Terutama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Fredrich menjelaskan, pada UUD 1945 Pasal 21 a ayat 3 disebutkan bahwa anggota dewan mempunyai hak imunitas. Jadi dalam hal ini menurutnya, berarti tidak ada seorang pun yang bisa memanggil dan memeriksa Ketua DPR, dalam hal ini Setya Novanto. Apalagi dituntut di pengadilan.
“Jadi kalau ada yang bilang KPK itu lex specialis, ya harus tetap mengikuti hirarki perundang-undangan, yang paling tinggi UUD. Sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu harus tunduk dan mengikuti dan tidak bertentangan dengan UUD,” tuturnya usai mendampingi Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11).
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid