Jakarta, Aktual.com — Pemerintah diminta untuk membenahi enam prinsip dalam pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Langkah ini mesti dikuatkan dulu sebelum pemerintah menargetkan untuk mengembangkan ekonomi digital terbesar di ASEAN pada di 2020 nanti.
Kepala Subdirektorat Teknologi dan Infrastruktur e-Business, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza menegaskan, untuk mencapai itu, pemerintah getol membahas roadmap digital economy bersama instansi terkait.
“Agar tencapai target itu, ada enam prinsip yang menjadi fokus pemerintah untuk membuat Indonesia sebagai negara digital ekonomi terbesar di ASEAN,” tandas dia di acara Governance, Risk and Compliance Forum 2016 di Jakarta, Selasa (29/3).
Menurutnya, enam prinsip digital ekonomi, fokus pemerintah adalah ke pengenbangan Usaha Kecil Menengah (UKM), bagaimana menciptakan market, masalah investasi, sisi pengembangan pasarnya, aspek penggenjotan technopreneur, menyusun strategi dan terakhir terkait kebijakan yang mendukung.
“Untuk itu, salah satu caranya (peningkatan enam prinsip itu) yaitu dengan meningkatkan security and protection (keamanan dan perlindungan) untuk pengguna teknologi informatika dalam e-commerce,” tegas dia.
Pemerintah juga terus menyusun roadmap e-commerce yang nantinya akan dituangkan dalam Perpres untuk menopang pengembangan digital economy.
Namun demikian, untuk mempercepat hal itu, tentu saja pengembangan teknologi menjadi penting. Karena aplikasi dan teknologi berjalan dengan cepat.
“Program pemerintah saat ini terkait pengembangan teknologi. Sebab, Indonesia menargetkan akan jadi digital economy yang terbesar di ASEAN di 2020 nanti,” papar dia.
Tapi memang dalam waktu dekat ini, untuk mencapai target tersebut, ada dua sisi yang harus dipenuhi, yaitu dari sisi market side dan supply side. Untuk yang pertama, hal ini untuk menciptakan transaksi e-commerce yang besar, yaitu dapat dapat mencapai transaksi sebesar 130 juta dolar AS pada tahun 2020.
Kedua, dari sisi supply side pemerintah menumbuhkan 1.000 technopreneur di Indonesia pada tahun 2020. “Bagaimana kita ciptakan technopreneur dan kita dorong technopreneur tumbuh dengan cepat,” tegas Noor.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi Cyber Crime Bareskrim Polri, AKB Roberto Pasaribu mengatakan, kejahatan dunia maya bisa terjadi di mana saja. Bahkan, dari jaringan wifi di tempat umum saja data-data pengguna dapat diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Makanya tugas penegak hukum, seperti kepolisian tidak bisa berdiri sendiri. Kami harapkan untuk bekerja sama dan meningkatkan kesadaran ke masyarakat untuk lebih berhati-hati,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka