Jakarta, Aktual.com – Kepala Daerah diingatkan untuk tidak membuat aturan seperti peraturan daerah (Perda) yang menghalangi investasi.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan itu terkait dengan kebijakan deregulasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia Andi Rukman Karumpa mengatakan Pemerintah Daerah di kabupaten misalnya jangan buat langkah anomali. Ingin menarik investasi tapi justru membuat aturan yang menyulitkan masuknya investor.
Pemda dituntut untuk harus mampu terjemahkan kebijakan pemerintah pusat. “Minimal tidak menambah Perda-Perda yang berpotensi menghambat paket deregulasi,” ucap dia, di Jakarta, Sabtu (7/5).
Menurut dia, masih banyak perda yang hambat investasi. Pemerintah pusat mencatat ada 3.000 perda yang dianggap bermasalah dan jadi ganjalan masuknya investasi.
Artikel ini ditulis oleh: