Jalarta, Aktual.com – Kementerian Koperasi dan UKM menyerukan kepada UMKM yang bergerak di berbagai bidang untuk mendapatkan hak ciptanya sebagai legistimasi standarisasi mutu.
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga menjelasakan, sejak tahun 2014 pihaknya telah memfasilitasi sebanyak 2.550 pelaku UMKM yang melakukan sertifikasi.
Dengan sertifikasi produk, diyakini akan mampu memberi peningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM baik di pasar internasional dan dalam negeri.
“Sejak diluncurkan pada 2014 sampai Mei 2017, kami telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM yang bergerak di bidang usaha pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, handycraft, tas dan sepatu, serta songket dan tenun untuk mendapatkan hak cipta,” dalam keterangan Puspayoga yang diterima Aktual.com, Sabtu (10/6).
“Hak cipta dan hak merek adalah salah satu bentuk sertifikasi produk yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM dalam berinovasi dan berkreasi,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Puspayoga, pemerintah memberi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya terhadap produk-produk yang diperdagangkan.
“Waktu pendaftaran hak cipta yang semula selambat-lambatnya tiga bulan berubah menjadi selambat-lambatnya 11 hari. Bahkan, secara online apabila dokumen lengkap dapat diselesaikan dalam waktu satu hari,” ungkap Puspayoga.
Produk KUMKM yang strategis memiliki daya saing yang diprioritaskan diberi HKI, antara lain, pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, kerajinan tangan, furniture, tas dan sepatu, serta songket dan tenun.
Sedangkan untuk hak merek produk UMKM diprioritaskan pada produk UMKM yang telah memiliki pasar potensial.
“Sehingga, produk UMKM memiliki perlindungan karena memiliki merek dagang sendiri,” katanya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan