Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI getol betul menarik uang warga dari tarif parkir di jalan. Untuk memuluskan rencana itu, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 64 Tahun 2011 tentang parkir ‘on street’ akan direvisi. Setelah direvisi, peraturan itu akan mengakomodir apabila tarif naik.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tarif bisa dinaikan sewaktu-waktu apabila di lokasi banyak kendaraan yang parkir. Untuk genjot itu, dia ingin semua lokasi parkir on street jadi tempat parkir elektronik (TPE).
Namun, dia berdalih konsep TPE untuk mengendalikan jumlah penggunaan kendaraan pribadi, bukan untuk meraup pemasukan dari parkir.
“Intinya kita pengen narik orang jangan parkir di situ. Kalau kamu parkir mahal per jam, kamu pasti parkir di pinggiran yang agak murah. Nah di pinggiran itulah kita kasih bus tingkat gratis,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (2/9).
Selain dalih batasi penggunaan kendaraan, kata dia, hasil pendapatan dari tarif tinggi itu juga akan dialokasikan untuk menaikkan gaji tukang parkirnya hingga dua kali lipat. “Supaya mereka cukup penghasilannya,” ungkapnya.
Namun Ahok belum menjelaskan kapan revisi Pergub dilakukan.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir DKI Jakarta mencatat, ada 12.281 Satuan Ruang Parkir (SRP) on street di Jakarta. Targetnya, tahun 2018, seluruh SRP tersebut bisa diterapkan TPE secara keseluruhan dengan target pendapatan parkir Rp 300 miliar/tahun.
Artikel ini ditulis oleh: