Jakarta, Aktual.com – Sektor energi yang tengah melorot harganya di dunia telah berdampak pada penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga kedodoran.
Bahkan untuk sumber daya alam panas bumi, PNBP ditargetkan dalam APBN Perubahan 2016 sebesar Rp630,7 miliar. Kementerian ESDM menargetkan angka tersebut dapat dicapai jika ditempuh dengan sembilan langkah.
“Sembilan langkah itu adalah jurus ampuh kami,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurut Rida, ada beberapa pokok keijakan PNBP panas bumi dalam RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2017 ini yang membuat sembilan langkah tersebut. “Langkah ini akan kami optimalkan untuk menggenjot PNBP SDA panas bumi,” ujarnya.
Langkah pertama adalah, mengintensifkan penagihan iuran tetap eksplorasi bagi para pemegang Izin Panas Bumi (IPB) dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penagihan terhadap pemegang IPB yang masih menunggak pembayaran.
“Langkah kedua, kami akan memfasilitasi negoisasi harga uap/listrik panas bumi,” ujarnya.
Ketiga, meningkatkan monitoring, evaluasi, dan koordinasi dengan unit/instansi terkait untuk melakukan optimalisasi PNBP di bidang panas bumi antara lain mendorong pengembang panas bumi untuk melakukan efisiensi biaya operasi serta melakukan audit terhadap pengusaha panas bumi dalam pemenuhan kewajiban penyetoran bagian pemerintah.
Keempat, mendorong pengusaha panas bumi untuk segera melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Kelima, menyelesaikan penyusunan regulasi panas bumi sebagai turunan dan Undang-Undang (UU) No 21/2014 tentang Panas Bumi.
Keenam, menerapkan Perman ESDM No 14/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PNBP yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Ditjen EBTKE.
“Ketujuh, mengusulkan agar pengembangan panas bumi diberikan insentif fiskal untuk menarik investasi,” ungkap dia.
Kedelapan, melakukan pelelangan delapan wilayah kerja panas bumi dan menerbitkan surat penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengembangkan lapangan panas bumi.
“Kesembilan, meningkatkan PNBP dan iuran produksi/royalti dari PLTP IPB yang baru berproduksi dan pennerbitan izin panas bumi baru,” pungka Rida.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan