Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan, akan menerbitkan aturan baru terkait investasi melalui lembaga trust. Langkah DJP ini dalam rangka memudahkan para wajib pajak (WP) besar yang selama ini menyimpan dana melalui trust di luar negeri untuk mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak).
“Trust itu merupakan investasi yang cukup menarik dan telah ramai diperbincangkan. Apalagi otoritas pajak internasional, seperti di AS, Australia, Afrika Selatan, dan lainnya telah membuat kebijakan tentang Trust. Makanya DJP saat ini mau buat aturan soal trust,” jelas Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol, di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9).
Menurut John, saat ini pihaknya masih menggali informasi sebanyak mungkin yang komprehensif tentang investasi trust itu.
“Kebijakan ini juga penting untuk sukseskan amnesti pajak dan optimalisasi penerimaan pajak,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, memang mesti dilihat secara jelas para pihak dalam investasi trust ini, mulai dari settler, trustee, dan benefisiory. “Sehingga jika ada trust apa implikasinya terhadap amnesty pajak,” papar dia.
Apalagi, lanjutnya, mekanisme trust yang selama ini ada di beberapa negara terindikasi kuat untuk melakukan tax avoidance atau aksi penghindaran pajak.
“Kami memahami polanya, dan kami harap para WP (wajib pajak) tidak lagi melakukan penghindaran pajak terhadap mekanisme trust. Karena akan berimplikasi terhadap amnesti pajak,” jelas dia.
Kebijakan trust ini memang diharapkan untuk para WP besar yang menyimpan dananya di luar negeri. Terutama trustee ini berada di negara-negara yang selama ini sebagai tax heaven, seperti Singapura dan Hongkong.
Secara teknik, John menegaskan, sistem investasi trust ini merupakan satu bentuk hubungan unik yang memang dikenal dalam sistem hukum yang common law. Sementara Indonesia menganut sistem hukum civil law, sehingga sebetulnya tidak mengenal konsep trust secara hukum.
“Tapi kan negara lain yang menyimpan dana orang Indonesia, seperti Hongkong mengenal sistem trust. Jadi kita butuh aturan trust. Apalagi memang informasi mengenai keberadaan settler dan benefisiory ini yang belum diketahui sejauh mana kepatuhan pajaknya,” tandas dia.
Dia juga berharap pihak-pihak yang terkait dalam sistem trust ini, bisa mengikuti amnesti pajak. Terutama dari sisi settler yang sebagai pemilik harta itu atau benifisiory yang anak-anak yang menerima keuntungan dari investasi trust itu.
Makanya, pihak DJP akan menerbitkan aturan baru terkait trust ini dalan rangka menyukseskan tax amnesty.
“Apalagi sistem pajak kita itu voluntary dan self assesment. Sehingga kami harap mereka yang tempatkan harta melalui mekanisme trust itu bisa juga ikut amensti pajak,” jelas Jhon.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka