Pekanbaru, Aktual.com – Pengamat masalah internasional dari Universitas Riau, Dr Erdianto SH,M.Hum berpendapat bahwa PBB sudah pantas untuk menyeret para pemimpin Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional untuk diadili atas tragedi kemanusiaan terhadap Muslim Rohingya.

“Tragedi kemanusian di Rakhine, Myanmar bukan sekedar konflik antara pemerintah dengan pemberontak tetapi telah terjadi pembantaian etnis atau kejahatan genosida,” katanya, Jumat (15/9).

Menurut Erdianto, peristiwa kekejaman serupa telah mengantarkan diadilinya para pemimpin Rwanda dan Serbia ke Mahkamah Ad Hoc Internasional dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan.

Atas kejahatan kemanusian itu juga yang melatarbelakangi berdirinya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

“Jika standar HAM negara-negara dunia dan PBB tidak bersifat ganda, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menyeret para pemimpin Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional meskipun Myanmar tidak tergabung sebagai anggota ICC,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid