Ilustrasi Korupsi

Banda Aceh, AKtual.com – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencatat banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh tidak mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum (APH) di Tanah Rencong ini.

“Saat ini ada beberapa kasus korupsi yang tidak mendapat tanggapan secara serius dari institusi aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani ditulis Jumat (10/12).

Menurut Askhalani, perkara dugaan korupsi yang dinilai kurang mendapatkan perhatian tersebut, di antaranya kasus beasiswa Pemerintah Aceh, kasus Cunda Meuraxa Kota Lhokseumawe, OTT (operasi tangkap tangan) dana desa di Aceh Barat serta kasus lainnya.

Padahal, kata Askhalani, sejumlah perkara tersebut sudah memiliki hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, dengan indikasi kuat adanya dugaan kerugian negara. Namun, terhadap perkara itu tidak ditingkatkan statusnya.

“Ini merupakan beberapa kasus yang tidak jelas ditangani, padahal publik begitu menaruh perhatian besar dalam kasus yang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Berangkat dari itu, kata Askhalani, ada beberapa hal yang perlu dibenahi sehingga publik kembali memperhatikan isu antikorupsi, di antaranya reformasi sektor hukum agar terbebas dari politik hingga menjadi lembaga independen dan tidak mudah dirasuki kepentingan lain.

“Momentum saat ini yang sedang dilakukan oleh Kapolri dan Kejaksaan Agung juga merupakan cara tepat untuk mewujudkan lembaga institusi ini mendapat perhatian publik dan kembali dipercaya,” kata advokat itu.

Askhalani juga menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini juga sedang mendalami beberapa perkara khusus di Aceh yang mulai mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. Karena itu, KPK perlu mempercepat penanganan perkara yang sedang dilakukan tersebut.

“Proses ini sangat penting dipercepat, terutama agar menjadi efek kejut, sehingga korupsi di Aceh tidak tumbuh ibarat jamur di musim hujan,” ujarnya pula.

Tak hanya itu, Askhalani juga menuturkan bahwa berdasarkan catatan GeRAK Aceh, selama 2020-2021 ini kasus korupsi di Aceh semakin meningkat, dan nyaris tidak ada institusi yang terbebas dari perilaku korupsi.

“Berdasarkan fakta hasil kajian GeRAK Aceh menemukan bukti bahwa beberapa wilayah dan sektor yang dominan (terjadinya korupsi) itu yakni pengadaan barang dan jasa, kesehatan, belanja sosial, dan untuk program dominan di wilayah infrastruktur serta dana desa,” demikian Askhalani.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid