“Maksud saya jangan sampai ini minyak babi, kemudian karena dikasih label onta, terus dianggap halal,” sindir eks Ketum PB HMI.

Seperti diketahui, saat menjadi saksi dalam pesidangan kasus e-KTP, Senin (4/4), Nazar mengatakan, Anas memerintahkannya untuk mengawal pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Bahkan, Nazar juga menyebut ada uang Rp 20 miliar dan sekitar Rp 290 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang digunakan untuk pemenangan Anas dalam kongres Demokrat 2010 silam.

Kata Nazar, uang itu merupakan bagian dari kesepakatan pemulusan pembahasan proyek e-KTP di DPR. Dimana, Anas disebut menyetujui persentase 11 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby