Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkoba yang melibatkan seorang pengacara dan staf jaksa setelah melakukan penggerebekan di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu. Selain mengamankan seorang pengacara dan staf jaksa, dalam penggerebekan itu juga diamankan seorang lainnya dari pihak swasta.
“Ketiganya kami tangkap saat hendak menggunakan narkoba bersama-sama di sebuah indekos di Jalan Adityawarman 108 Surabaya pada 10 Oktober lalu,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Anton Prasetyo kepada wartawan di Surabaya, Minggu (15/10).
Rumah indekos yang digerebek tersebut diketahui sebagai tempat tinggal sang pengacara berinisial Rn, yang sehari-harinya beraktivitas mendampingi kasus hukum di Surabaya.
Dari tempat indekos Rn, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pipet masing-masing berisi sisa narkoba jenis sabu-sabu.
Seorang staf jaksa yang turut ditangkap berinisial Rp, serta seorang pegawai swasta berinisial Dk.
Staf jaksa tersebut dipastikan bukan berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya, melainkan dari sebuah kejaksaan negeri di kawasan tapal kuda atau pantai utara Jawa Timur.
Menurut Anton, kemungkinan saat digerebek ketiganya baru saja memakai narkoba dan hendak menggelar pesta narkoba lagi.
“Jadi kami melakukan penggerebekan setelah mendengar informasi bahwa ketiganya sedang berkumpul di tempat indekos Rn. Informasinya mereka sudah menggunakan sabu-sabu dan kemungkinan akan melanjutkan pesta narkoba lagi,” katanya.
Dia menambahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.
Karena, menurut Anton, ketiganya masih belum mau buka suara terkait asal-usul narkoba jenis sabu-sabu yang mereka gunakan.
“Kami masih terus kembangkan penyelidikan untuk membongkar penyuplai narkoba kepada mereka. Didapat dari mana narkoba jenis sabu-sabu itu, ketiganya masih belum memberikan informasi yang jelas,” ucap Anton. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka