Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di salah satu pabrik yang diduga terkait peredaran Pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) secara ilegal di Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang tersangka berinisial H.
“Ada 1 tersangka dan barang bukti,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (19/9).
Penggerebekan ini sudah dilakukan sejak kemarin atau Senin 18 September 2017. Untuk hari ini, kata Eko operasi penggeledahan itu kembali dilanjutkan. “Siang ini tim (penyidik) masih bekerja,” terang dia.
Sebelumnya, Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di salah satu pabrik yang berada di daerah Cimahi, Jawa Barat terkait peredaran Pil PCC kemarim
Dalam operasi itu, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti (barbuk) yang diduga menjadi bahan olah Pil PCC. “Banyak. Ton-tonan lah,” ucap Eko.
Kasus peredaran pil PCC secara ilegal awalnya mencuat ke publik karena puluhan remaja di Kendari masuk rumah sakit usai mengonsumsinya. Dua orang di antara mereka tewas, selebihya dirawat karena kehilangan kesadaran.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby