Jakarta, Aktual.co —Pengoplos minuman keras rumahan di Gang Sejahtera Tanah Garapan RT 013 RW 017 Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, digerebek Senin malam (15/12) kemarin. 
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (Satindag Dikrimsus) Polda Metro Jaya itu diamankan enam orang sebagai tersangka.
“Dua orang tenaga pengangkut, tiga orang peracik, dan satu orang pemilik yaitu EAH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, di Jakarta, Selasa (16/12).
Petugas juga mengamankan 10.200 botol minuman keras berbagai merek seperti Brandy, Wiskhy, Vodka dan lainnya. Ikut diamankan tiga drum minuman keras dengan isi per drumnya 200 liter.”Yang belum sempat dikemas dalam botol.” 
Kata Rikwanto, para tersangka selanjutnya bakal dijerat Pasal 137 dan Pasal 67 nomer 18 tentang pangan. “Dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.” 

Artikel ini ditulis oleh: