Jakarta, Aktual.co — Polres Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencokok HE 36 tahun, yang merupakan mantan petugas satuan pengamanan di salah satu tempat hiburan setempat. Penangkapan itu terkait dengan kasus narkoba.
“Awal penangkapan HE, sebenarnya bukan karena kepemilikan senjata api, melainkan narkoba,” kata Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi di Pontianak, Jumat (24/4).
Dia mengatakan, HE diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba sehingga dilakukan penggerebekan di rumah milik HE, Kamis (23/4) malam. Menurut dia, saat dilakukan penggerebekan di rumah HE di Jalan Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kepolisian hanya mendapatkan bong. Setelah digeledah, Kepolisian malah menemukan senjata api jenis pistol beserta peluru dan bubuk mesiunya.
“Kami masih mendalami kepemilikan senpi rakitan oleh tersangka HE, apakah mengarah pada tindak kejahatan lainnya atau tidak,” ujar Siswadi.
Menurut dia selain menemukan senpi rakitan, pihaknya juga mengamankan sembilan butir peluru dan bubuk mesiu, delapan diantaranya sudah dipakai dan dirakit kembali, dan satunya masih utuh atau belum pernah dipakai.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah ahli merakit peluru, yakni untuk merakit satu peluru dibutuhkan waktu satu jam saja,” ujar Siswadi.
Sementara itu, HE mengakui kalau dia memang sudah bisa merakit peluru untuk senpi yang dibelinya tahun 1998 dari seseorang saat kerusuhan di Kabupaten Sambas.
“Saya beli senpi itu seharga Rp300 ribu, dari seseorang bernama Uray. Saya tidak tahu kalau memegang atau memiliki senjata api melanggar UU,” ujarnya.
Menurut dia senpi rakitan itu hanya untuk berjaga-jaga yang ketika itu bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam dulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu