“Kemudian petugas memetakan tempat yang diduga dijadikan phone fraud (kejahatan via telepon).”

Rencananya, 27 orang warga asing akan dideportasi dan diproses hukum di Tiongkok lantaran kejahatan dilakukan negara tersebut.

Sementara tim Satgassus Bareskrim Polri akan mengembangkan keterangan dari empat WNI guna menyelidiki peranannya.

Petugas juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh router, 10 laptop, delapan telepon seluler, seperangkat CCTV dan enam paspor.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu