Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Jakarta Timur akan melaporkan deklarasi yang dilakukan dua mantan kadernya ke Badan Pengawas Pemilu. Sebab deklarasi yang dilakukan disebut sebagai pelanggaran administratif dalam Pilkada DKI Jakarta.
Laporan ke Bawaslu ini terkait adanya dugaan peran salah satu partai politik dalam deklarasi yang dilakukan dua eks partai Gerindra, Achmad Hidayat dan Maulana Yusuf.
“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif, di mana terdapat unsur pemecah belah partai politik dan provokasi,” kata Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur, Adi Kurnia Setiadi, dalam keterangannya, Minggu (12/3).
Selain itu, Adi menyatakan pihaknya akan melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum karena adanya dua unsur pidana dalam kasus ini. Kedua unsur pidana ini adalah mengaku-ngaku sebagai pengurus ranting partai dan penggunaan atribut partai oleh pihak yang bukan pengurus partai.
“Keduanya nekat membajak nama dan lambang Partai Gerindra untuk memburu uang dan merugikan partai untuk kepentingan dirinya sendiri dan menguntungkan pihak lain,” lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Achmad dan Maulana melakukan mendeklarasikan dukungan kepada Ahok-Djarot di sebuah restauran yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya diketahui menggunakan atribut Partai Gerindra dalam deklarasi tersebut.
Achmad Hidayat resmi keluar dari Gerindra, tanggal 18 Februari 2017. Lalu, diikuti Maulana Yusuf tanggal 20 Februari 2017.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: