Ditegaskan bahwa para pejabat digaji dan diberikan fasilitas oleh negara melalui uang rakyat. Oleh karena itu, harus berpihak kepada rakyat.
Menurut dia, apa yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani merupakan bentuk dukungan kepada Jokowi. Hal itu tidak boleh dilakukan pejabat negara.
Sebelumnya, warga masyarakat Dahlan Pido didampingi Advokat Nusantara mengadukan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Minggu (14/10).
“Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani, dugaan pelanggaran menyebutkan identitas pasangan calon, Jokowi nomor satu,” kata Dahlan Pido di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (18/10).
Dahlan menjelaskan bahwa pelanggaran dugaan terjadi saat sesi foto bersama Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menko Luhut, dan Menkeu Sri Mulyani, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid