Kupang, aktual.com – Partai Gerindra Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan segera melakukan langkah konstitusional ke KPU-RI akibat banyaknya temuan dugaan pengelembungan serta pengurangan suara salah satunya kepada caleg Gerindra Fary Djemi Francis.
“Ada banyak dugaan kecurangan yang kami temukan saat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan salah satunya terjadi pengurangan suara milik salah satu kader Gerindra,” kata saksi dari Partai Gerindra NTT Isidorus Lilijawa kepada Antara di Kupang, MInggu (12/5).
Ia mengatakan langkah konstitusional itu dilakukan karena KPU-RI selaku pihak yang berwenang menetapkan sah atau tidak sahnya anggota DPR-RI terpilih.
“Upaya konstitusional ini harus dilakukan demi Pemilu yang bersih, jujur dan adil,” tegas dia.
Ia menegaskan bahwa Partai Gerindra mempertanyakan data Situng KPU yg lamban menginput perolehan suara dari Kabupaten TTU dan Sumba Timur.
Padahal rekapitulasi suara dua kabupaten itu di tingkat provinsi sudah selesai dilakukan Jumat (10/5) Mei 2019. Oleh karena itu ia mempertanyakan hal tersebut.
Ia menambahkan saksi partai Gerindra sendiri juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi NTT karena diduga terjadi banyak kecurangan dan penggelembungan suara selama proses perhitungan suara berlangsung di TPS maupun PPK.
Data kecurangan itu dapat dirinci terdiri dari terjadinya pengurangan 36 suara Gerindra dan penambahan 26 suara PDIP di Kabupaten Kupang Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Kecamatan Amfoang Tengah serta penambahan 36 suara Nasdem di Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Kemudian juga Terjadi penggelembungan 86 suara untuk PDIP di Kabupaten Sabu Raijua Kecamatan Sabu Liae, Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Hawu Mehara.
Tak hanya itu dugaan kecurangan juga kata dia terjdi penggelembungan 409 suara untuk PDIP di Kabupaten Sumba Tengah Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kecamatan Umbu Ratu Nggai, Kecamatan Umbu Ratu Nggai Barat.
“Lalu juga terjadi pengurangan suara Caleg DPR RI partai Gerindra atas nama Fary Francis di Kabupatan Sumba Barat Daya, Kecamatan Wewewa Timur dari 312 suara di dokumen C1 menjadi 70 suara di dokumen DA1 hasil rekapitulasi kecamatan,” ungkap dia.
Oleh karena karena itu kata dia berbagai dugaan kecurangan itu akan dibawa ke KPU RI untuk segera ditangani.
KPU NTT Juga diminta untuk memantau kejadian tersebut, sebab menurut dia pemilu yang berkualitas mesti dilalui oleh penyelenggara yang berkualitas.
“Kejadian di Sumba Barat Daya adalah cerminan dari rentannya penyelenggara terlibat dalam skenario permanian pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin