Jakarta, Aktual.com — Pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia oleh pemerintah dikecam oleh DPR. Pasalnya keputusan Menteri ESDM Sudirman Said tersebut telah melanggar Undang-Undang Minerba.
“Itu sudah sangat jelas permennya melanggar undang-undang, peraturan menteri sangat jelas melanggar undang-undang, dan ini bukan pertama kali,” kata Anggota Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo, disela-sela acara Seminar Nasional Amal Bakti Sewindo Partai Gerindra, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/2).
Politisi Partai Gerindra itu menyebut Presiden Joko Widodo terlihat sangat lemah dalam menghadapi Freeport.
“Pemerintah ini tidak becus dalam mengurus Freeport, tidak ada giginya, dan mohon maaf sekali ini merupakan pelanggaran janji-janji kampanye Jokowi-JK,” ucapnya.
Aryo akan meminta Komisi VII DPR menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh Sudirman Said beberapa waktu lalu itu.
“Jadi ini menjadi tanda tanya besar, tentu ini perlu kita dari komisi VII sudah terang-terangan menentang kebijakan itu,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang