Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro berpendapat bahwa program Down Payment (DP) 0 persen yang digagas pasangan calon nomor urut 3 Anis-Sandi memiliki kerjasama dengan Bank DKI, sehingga tidak akan melanggar aturan seperti yang dikhawatirkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

“Bila program ini digagas oleh Pemerintah Daerah menurutnya tidak melanggar aturan. Hanya saja nantinya locus dari rumah tersebut di mana dan berbentuk rumah seperti apa. Apakah rumah tapak atau rumah susun?,” kata Nizar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/2).

Masih dikatakan politikus Gerindra itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, disebutkan dalam pasal 17, bahwa kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip ke hati – hatian dan peraturan perundang – undangan terkait yang berlaku.

“Sehingga bila merujuk berdasarkan pasal itu, program pemerintah pusat atau program pemerintah daerah memiliki pengecualian. Terlebih lagi skema yang akan dilakukan nantinya bekerjasama dengan Bank DKI Jakarta,” papar Ketua Bidang Perumahan Rakyat DPP Partai Gerindra tersebut.

Oleh karena itu, Nizar meminta agar seluruh pemangku kebijakan yang menilai program ini menyalahi aturan untuk tidak memperuncing persoalan. Bahkan, ia menegaskan Kementerian PUPR sebaiknya tidak hanya menilai program itu berpotensi melanggar aturan, tetapi kementerian PUPR harus juga melakukan terobosan untuk mengatasi masalah rakyat yang kesulitan untuk memiliki rumah.

“Demikian pula untuk BI, jangan sampai gagasan dan program yang berpihak pada rakyat justru tidak bisa dilakukan karena terkooptasi aturan. Jika itu terjadi maka aturannya yang harus dirubah,” pungkas dia.

(Laporan: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka