Jakarta, Aktual.com — Keinginan untuk menggolkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh pemerintah adalah bukti pemerintah ngotot ingin melakukan pencucian uang para pengemplang pajak dan koruptor kelas kakap.
Langkah ini, tentu saja didukung oleh kalangan parpol di Parlemen. Dan bisa jadi dukungan mereka itu karena ingin menyelamatkan kadernya yang memiliki dana haram di luar negeri.
“Jadi jelas, RUU Tax Amnesty yang sedang digodok DPR RI sama saja dengan praktik pencucian uang secara legal yang akan diberlakukan oleh Jokowi (Joko Widodo),” sebut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/5).
Menurut dia, hal ini terbukti dari beberapa klausul yang secara pasti menegaskan proses pencucian uang tersebut. Salah satunya untuk menutup-nutupi data-data para pengemplang pajak yang menunggak membayar pajak dari objek pajak secara legal.
Seperti, besaran pajak yang harus dibayarkan melalui pengampunan ini, daftar nama -nama pengemplang yang mendapatkan pengampunan, serta jumlah aset dan asal kekayaaan para pengemplang itu sesuai keterangan Menkeu RI
Padahal mereka sudah mengemplang pajak dan menjalankan usahanya secara under ground economy, seperti smuggling atau illegal financial service. “Ini sangat lucu, padahal kita semua tahu, di negara yang sukses menjalankan UU Tax Amnesty tidak ada satupun klausul seperti itu,” tegas dia.
Sedangkan di RUU Tax Amnesty yang diusulkan oleh pemerintah Jokowi dan sedang dibahas oleh DPR RI itu, kata dia, akan ada klausul pemgampunan pajak dan pengampunan hukuman pada para pengemplang pajak.
“Dan yang paling parah di RUU ini tidak dibolehkannya institusi penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan untuk menjerat para pengemplang pajak yang dapat pengampunan dengan pasal-pasal pencucian uang dan korupsi,” keluhnya.
Kondisi itu tentu saja menciderai rasa keadilan terhadap masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Mereka sebagai wajib pajak yang patuh, apa pun profesinya, jika terlambat bayar pajak langsung disegel perusahaannya dan dilarang beroperasi oleh pemerintah.
“Padahal mereka seperti itu, disebabkan adanya kinerja ekonomi pemerintah yang buruk, sehingga memlemahkan daya beli masyarakat dan kelesuan ekonomi,” kecam Arief.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan para pengemplang pajak yang selama ini belum pernah berkontribusi membiaya pembangunan nasional. Mereks malah menikmati pengampunan pajak dengan jumlah nominal sangat kecil. Hanya 1,5 persen atau total Rp60 triliun dari total kekayaan mereka yang berjumlah Rp4.000 triliun yang secara otomatis harta mereka diputihkan.
Karena itu, lanjut dia, Gerindra mengajak lapisan masyarakat yang patuh bayar pajak serta jadi korban pemerasan mafia pajak dan korban hukuman badan, akibat terlambat bayar pajak untuk menolak UU Tax Amnesty dengan tidak membayar pajak.
Lebih lanjut Areif juga mengecam para pengamat dan pendukung tax Amnesty di DPR. Dengan sikap seperti itu, mereka telah menjadi salah satu dari antek antek pengemplang pajak di luar negeri.
“Makanya, Partai Gerindra mencurigai, gencarnya anggota DPR yang Mendukung Tax Amnesty diduga mereka punya kepentingan untuk mencuci uang-uang haram mereka yang disimpan di luar negeri,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan