Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) RI mengajukan usulan Rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan untuk membenahi badan-badan usaha pelat merah tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pengaturan yang jelas perlu dibuat untuk menjaga dan melindungi aset negara. Pasalnya, banyak sekali perusahaan BUMN yang kini dikuasai asing.
“Saya kira diperlukan suatu pengaturan terhadap BUMN. BUMN ini adalah perintah konstitusi, pasal 33 ayat 2, ayat 3 itu menyangkut campur tangan negara di bidang ekonomi untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan itu artinya BUMN,” ujar Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku pihaknya sepakat dengan adanya RUU tersebut guna memperkuat BUMN dalam perundangan-undangan.
“Saya kira selama untuk memperkuat BUMN dan sesuai dengan perintah konstitusi ya kita setuju,” tandas Fadli.
Artikel ini ditulis oleh: