Salah satu hal yang tidak sesuai dengan UU MD3 adalah pada saat pembentukan komposisi pimpinan Pansus Angket. Pada saat pembentukkan, kata dia, unsur fraksi yang ikut hanya berjumlah tujuh fraksi, di mana dua fraksi Gerindra dan PAN belum menyerahkan nama anggota.
Selain keabsahan dalam UU, kata Desmond, Pansus Angket juga seolah bekerja untuk melemahkan KPK. Hal itu terlihat dari kepergian Pansus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin secara tiba-tiba dan bukan atas kesepakatan seluruh unsur fraksi yang ada di Pansus Angket KPK.
Demons mengklaim, Fraksi Gerindra sempat menolak kunjungan ke Lapas Sukamiskin, namun sejumlah anggota dan pimpinan Pansus secara sepihak menyepakati kunjungan tersebut. “Setelah berangkat dari Sukamiskin itu kan kami tidak pernah aktif lagi. Nah ngapain kami tidak aktif yang seolah-olah kami aktif di dalam,” ujarnya.
Keluarnya Gerindra dari Pansus Angket, klaim Desmond juga berdasarkan hasil konsultasi dengan seluruh unsur Fraksi Gerindra. Pengunduran diri juga telah mendapat restu Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Dia menyebut fraksi Gerindra akan mengirim surat resmi atas pengunduran tersebut ke pada Pansus Angket KPK. Desmond pun menyebut, ada oknum yang berusaha melemahkan KPK melalui Pansus Angket. Hal itu terlihat dari beberapa agenda kerja Pansus Angket yang seolah mencari kesalahan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu