Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen tersangka adalah bagian dari konsekuensi mengusung pasangan calon kepala daerah, sehingga partai politik tidak perlu menjadi panik, apalagi kemudian memunculkan wacana ingin merevisi aturan perundangan yang mengaturnya.
Kalau pun partai politik ingin merevisi UU Pilkada, sebagai landasan hukum yang mengatur pelaksanaan pilkada, menurut dia, silakan saja selama pasal tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Namun, revisi UU Pilkada tersebut, kata dia, bukan dilakukan saat ini, karena saat ini tahapan pilkada sudah berjalan dan hanya dalam waktu dua bulan lagi sudah dilakukan pemilihan.
“Kalau ingin dilakukan revisi UU PIlkada nanti setelah pilkada 2018 selesai dan hasil revisi UU Pulkada diimplementasikan pada pelaksanaan pilkada serentak berikutnya,” katanya.
Sebastian juga mengingatkan, agar revisi UU Pilkadfa dilakukan secara menyeluruh, bukan terbatas atau sepotong-sepotong, sehingga menjadi seperti tambal sulam.
Hal lain yang penting, kata dia, revisi undang-undang harus didasarkan pada pemikiran yang universal, bukan atas dasar pemikiran yang sektoral untuk menang-menangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid