Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulut itu tidak sepakat jika pemerintah enggan menyetujui pembentukan DOB karena alasan membebani kemampuan keuangan negara. Sebab, Sehan berpandangan bahwa untuk pembentukan daerah administratif itu dibiayai oleh daerah induk dan tidak menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Saya ingatkan presiden, kemendagri dan DPR bahwa di UU 23/2014 itu DOB dalam bentuk administratif sehingga tidak memengaruhi keuangan,” tegas dia.
Dia meyakini, pemekaran juga akan menguntungkan daerah. Sebab, pelayanan akan semakin meningkat, pembangunan lebib merata. Karenanya, Sehan meminta kepada pemerintah agar pada masa sidang akhirnya bisa menyetujui pembentukan 174 DOB itu.
“Pemekaran menguntungkan dan yang penting regulasi diperketat,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyuarakan masalah ini ke Komisi II DPR. Sehan yakin, pada dasarnya seluruh fraksi di DPR itu respect dengan pembentukan DOB. “Dalam waktu dekat atau mungkin besok kami akan ke DPR,” pungkasnya.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby