Jakarta, Aktual.com – Aktivis Komite Indonesia Bangkit dan Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhi Masardi, mengatakan pembahasan undang-undang KPK di DPR RI pasca reformasi, tidak melalui proses study banding tentang model pemberantasan korupsi yang akan diterapkan ketika itu.
“Ketika itu, karena legislatifnya tidak seperti sekarang ini ada study banding, saat pembentukan KPK tidak ada study banding, shingga dibuat saja (seadanya), sehingga prototipe tentang KPK seperti apa tidak jelas juga,” kata Adhi dalam acara diskusi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).
“Kemudian jadilah KPK sekarang ini dan kita baru tau setelah 15 tahun, ternyata harapan kita untuk pemberantasan korupsi tidak jelas,” katanya menambahkan.
Diakui mantan Juru Bicara Presiden RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dirinya pernah berdiskusi dari pimpinan Antasari Azhar hingga masa kepemimpinannya Abraham Samad.
“Saya tanya, kalian mau berantas korupsi ini mau apa? memangnya korupsi di Indonesia tidak ada, lalu rakyat Indonesia bisa sejahtera seprti yang kalian bayangkan? jaminanya apa? roadmap-nya apa? dan tidak ada jawabannya dari zaman Antasari hingga Samad. Lalu, mereka bertanya bagaimana maksudnya? saya bilang ketika Hongkong dilanda keberengsekan moral lebih parah dari Indonesia, melakukan pembersihan pada aparat penegak hukumannya yang korup, China tegas menghukum yang korupsi dibidang manufakturnya, nah sekrang KPK mau dibidang mana memfokuskan pemberantasan korupsinya?,” papar adhi bercerita.
“Saya katakan begini, kita ada program tiga hal yang membuat korupsi ini sangat mengganggu rakyat Indonesia, pertama sumber daya alam (SDA) kalau kalian (KPK) konsentarasi pada bidang ini ribuan triliun SDA kita diangkut oleh asing-saing tanpa adanya kontrol, sehingga korupsi dalam persepsi saya merusak lingkungan hidup kita. Kedua, kita sellau mengeluh prodak pemilu dan Pilkada, kalian tongkrongi saja kalau ada yang money politik tangkapi saja kalau prosesnya bersih maka hasilnya bersih. Ketiga, awasi produk UU dengan menggunakan sejumlah alat seperti CCTV untuk memantau proses pembahasan produk UUnya,” pungkas dia sembari mengira bahwa diskusi yang dilakukannya dengan para pimpinan KPK dimengerti.
Laporan Novrijal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh: