Jakarta, aktual.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta bertolak ke Yordania untuk memimpin diplomasi terkait penahanan terhadap remaja WNI, KL (16) oleh otoritas negeri tersebut. Gibran dinilai cocok untuk melobi pihak Yordania melepaskan KL dari kasus yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri ketika dihubungi aktual.com, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Senyampang Indonesia punya Wapres yang tangguh, amanah, intelektual, kerja keras, dan saya asumsikan dia cocok menjadi ujung tombak diplomasi dalam kasus ini, kirim Gibran ke Yordania,” ujar Reza.
Reza menilai langkah diplomasi tingkat tinggi perlu segera ditempuh pemerintah Indonesia terkait kasus KL. Ia menyebut, posisi Gibran dapat dimaksimalkan untuk memastikan perlindungan hak anak, sekaligus memperkuat komunikasi antarnegara.
“Gibran baru boleh pulang ke Indonesia setelah KL mendarat di Soekarno Hatta. Jangan pulang sebelum mission accomplished!” tegasnya.
Baca juga:
Diplomasi Indonesia-Yordania Diuji dalam Kasus Penahanan Remaja WNI KL
Menurut Reza, kehadiran negara melalui figur strategis akan memberi sinyal kuat bahwa Indonesia serius mengawal keselamatan dan kondisi psikologis anak yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri.
Sebelumnya, Pengamat Hubungan Internasional, Pizaro Gozali Idrus, mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap remaja WNI, KL (16), menjadi ujian diplomasi Indonesia-Yordania.
Kandidat Phd Hubungan Internasional di Universiti Sains Malaysi ini menekankan pentingnya peran pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam memberikan pendampingan.
“Kemlu harus memberikan pendampingan kepada remaja WNI tersebut. Bagaimanapun dia adalah WNI,” kata Dosen Hubungan Internasional Institut Agama Islam Pemalang, Jawa Tengah ini.
Baca juga:
Anak WNI Di Bawah Umur Ditahan Aparat Keamanan Yordania, Dituduh Bergabung dengan Terorisme
Selain itu, kata Pizaro, investigasi penting dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar terlibat secara sadar, atau justru menjadi korban propaganda.
“Kemlu perlu lakukan investigasi, apakah WNI anak ini jadi korban propaganda ISIS,” ucapnya.
Pizaro melihat masih adanya peluang penyelesaian hukum terhadap KL. Namun, ia mengingatkan, upaya tersebut memerlukan diplomasi tingkat tinggi, karena isu terorisme sangat sensitif di kawasan Timur Tengah.
“Di tengah ketegasan Yordania, menurut saya masih ada peluang dideportasi, apalagi statusnya masih di bawah umur,” katanya.
Baca juga:
Keluarga Desak KBRI Besuk WNI Anak yang Ditahan di Yordania, Soroti Minimnya Empati Pemerintah
Pizaro menambahkan, hubungan Indonesia dan Yordania selama ini terbilang baik dan sama-sama memiliki komitmen memerangi terorisme. Ia menilai salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah memberikan jaminan bahwa WNI anak tersebut akan diproses di dalam negeri.
“Mungkin harus ada jaminan, bahwa anak ini akan segera dipulangkan ke Indonesia dan menjalani proses di Indonesia sepeerti rehabilitasi jika terbukti dia simpatisan ISIS,” pungkasnya.
Penjelasan Kemenlu soal Penahanan KL
Sebelumnya, Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan, KBRI Amman menerima laporan dari diaspora WNI bahwa anaknya KL, berusia 16 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni.
Baca juga:
DPR Koordinasi dengan Kemenlu-KBRI Kawal Kasus WNI di Bawah Umur Ditahan di Yordania
Menurut Heni, KL telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman dan sidang keenam akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari 2026.
Heni menegaskan, Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman akan memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.
Ia juga menambahkan, Kemlu telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedubes Yordania yang ada di Jakarta.
Dia juga menyampaikan pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat maupun di perwakilan telah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.
Baca juga:
Masuki Tahap Sidang, Kemenlu Terus Kawal Kasus WNI Anak di Yordania
“Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ujar Heni.
Heni pun menegaskan, Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus tersebut guna memastikan hak-hak WNI itu sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung.
Penjara Tidak Cocok untuk Remaja dan Anak-anak
Di sisi lain, Reza menegaskan, pemenjaraan anak pada dasarnya merupakan situasi problematik. Penjara, menurutnya, bukan lingkungan yang wajar apalagi ideal bagi anak yang masih berada dalam fase tumbuh kembang.
Namun begitu, realitas menunjukkan semakin banyak anak yang berkonflik dengan hukum dan bahkan dipandang harus menjalani pidana penjara.
Kondisi tersebut, kata Reza, mendorong otoritas hukum di berbagai negara untuk merancang lingkungan penahanan yang sedapat mungkin tetap memperhatikan hak dan kepentingan anak.
Di Indonesia, upaya itu diwujudkan melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang dirancang lebih humanis dan ramah anak. Meski demikian, menurut Reza, penjara tetap harus menjadi opsi terakhir dan diterapkan dalam durasi sesingkat mungkin.
“Walau tetap dipenjara, harus dijadikan sebagai opsi terakhir bagi anak dan keberadaan anak di dalamnya harus dalam waktu seminimal mungkin,” kata Reza.
Reza menambahkan, pemenjaraan memang secara umum masih dipandang membawa dampak kurang positif bagi tumbuh kembang anak. Namun, dalam kondisi tertentu, perhatian terhadap kesejahteraan psikis anak justru dapat lebih terjamin ketika ditempatkan di lembaga khusus. Hal itu, tentu akan berbeda jika jika berada di penjara dewasa atau kembali ke lingkungan yang bermasalah.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















