Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta, Aktual.com – Calon wakil presiden (Capres), Gibran Rakabuming Raka merespons dengan tenang tuntutan sebesar Rp 204 triliun yang diajukan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS). Gibran menyatakan bahwa pihaknya menghargai segala pendapat yang disampaikan.

“Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat,”ujarnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (14/11).

Terkait tuntutan sejumlah Rp 204 triliun, Gibran tidak menganggapnya sebagai masalah. Ketika ditanya mengenai banyaknya orang yang tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Gibran juga tidak mempermasalahkannya.

Baginya, tututan tersebut menjadi bahan evaluasi dirinya.

“Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa,” katanya.

Gibran pun tidak akan menuntut balik dan akan mengikuti proses hukum yang semestinya.

“Semua proses jalankan saja, ya,” pungkasnya.

Ariyono Lestari menggugat Almas Tsaqibbirru, yang merupakan penggugat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres), beserta Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Koalisi Indonesia (KIM), di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan ini diajukan melalui platform daring.

Ariyono Lestari ialah lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS). Sebagai seorang warga Indonesia, ia merasa bahwa hak politiknya terganggu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” terang Andhika saat ditemui wartawan di PN Solo, Senin (13/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Yunita Wisikaningsih