Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma, Rabu (20/4) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi pantai utara Jakarta, terhadap DPRD DKI.
“Richard diperiksa sebagai saksi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantor KPK, Rabu (20/4).
Pemeriksaan terhadap anak dari Chairman Agung Sedayu Sugiyanto Kusuma alias Aguan ini, nampaknya tak mengejutkan. Pasalnya, dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama dengan Staf Khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
Diduga, antara Richard dan Sunny memang punya hubungan khusus dalam proses pembahasann dua Raperda reklamasi. Bisa saja Richard ini diplot sebagai penghubung Aguan dengan Ahok, yang dikoordinasikan melalui Sunny.
Namun, saat dikonfirmasi apakah dugaan itu akan ditelusuri dalam pemeriksaan Richard kali ini, pihak KPK belum bisa menjelaskannya. “Yang pasti seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik.”
Sunny sendiri telah lebih dulu diperiksa KPK, tepatnya pada 13 April 2016. Usai diperiksa dia memang mengakui jika dia ditugaskan Ahok menjadi penyambung lidah ke Aguan.
Meski tak selalu dia yang menghubungkan Ahok dan Aguan, Sunny secara jelas membenarkan hal tersebut.
“Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada pak Gubernur dan eksekutif,” kata Sunny, usai menjelani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu