“Pasti (ada kerawanan). Demo terus pro dan kontra. Dikira kalau pro akan demo yang kontra diam saja. Jadi balas membalas itu tidak sehat,” ujar Jimly.
Menurut dia, permintaan Kepolisian dan Kejaksaan sangat bijaksana sehingga diharapkan hakim tidak sulit dalam mengambil sikap.
Ditundanya sidang, kata Jimly, tidak akan mempengaruhi putusan karena hanya perkara jadwal yang tidak sulit dilakukan pengadilan.
Polda Metro Jaya meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda persidangan dengan mempertimbangan masalah keamanan jelang Pilkada.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga sepakat penundaan sidang setelah menerima tembusan surat dari Polda Metro yang ingin mengantisipasi masalah keamanan. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby