Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Cirebon, Jawa Barat, tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Kali ini lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cirebon digarap penyidik gedung bundar. Mereka adalah Subhan, dari Partai Gerindra, Sunandar Priyo Wudarmo dari Partai Golkar, Ahmad Aidin Tamim dan Toif serta Junaedi dari Partai Keadilan Sejahtera.
Kelimanya diperiksa terkait kronologis dan mekanisme pengumpulan informasi kebutuhan masyarakat dari daerah pemilih para saksi yang akan dimanfaatkan dalam program bantuan sosial ataupun hibah.
“Nantinya diajukan melalui Bupati untuk dapat dianggarkan dalam APBD Kabupaten,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, saat dikonfirmasi dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Tak cuma itu, Tony menambahkan, para saksi juga diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana bansos tersebut. “Selain itu pula mengenai tahu atau tidaknya atas dugaan terjadinya pemotongan dana atau kegiatan fiktif dari dana bantuan sosial maupun hibah yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Tony.
Pada Selasa (3/2), penyidik Kejagung juga menggarap lima anggota DPRD Cirebon. Yakni, B Kasiyono, Rudiana dan Aminah dari PDIP serta Zaenal W Wa’ud dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pada Senin (2/2), juga diperiksa lima saksi dari anggota DPRD Cirebon.
Mereka adalah Mustofa, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP, Yoyo Siswoyo, Aan Setiawan, Suherman dan Agus Kurniawan selaku Anggota DPRD Kabupaten Cirebon juga dari partai belambang banteng moncong putih itu. Kelimanya pun kompak memenuhi panggilan anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo.
Inti materi pemeriksaan para anggota DPRD ini sama, yaitu seputar mekanisme bansos dan dugaan penyelewengan yang dilakukan para tersangka. Tiga tersangka dalam kasus ini sudah dijerat, namun belum ditahan. Mereka adalah Wakil Bupati Cirebon Tasya Soemadi, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo. Sejauh ini belum ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















