Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung, HM Prasetyo tidak tahu mengenai pemeriksaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syaifuddin Tumenggung.

Ketidaktahuan itu, Prasetyo sampaikan usai menghadiri rapat tertutup bersama dengan pimpinan DPR RI dan Komisi III.

“Nanti kita tanya penyidik,” ujar Prasetyo, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/8).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengaku, jika pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) BPPN, yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).

“Sudah dong, kita sudah periksa beberapa saksi, hingga Syafrudin Tumenggung juga sudah kita mintai keterangan,” ujar Kapuspenkum Tony Spontana saat dihubungi Aktual.com, Senin (17/8).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia di bilangan Senayan Jakarta beberapa hari lalu.

Namun, Kejagung dianggap salah melakukan penggeledahan terkait subjek dan objek penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pasalnya, semestinya Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.

“Tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukan atau memberikan identitas dan salah alamat saat melakukan penggeledahan ,” ujar Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim, Minggu (16/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby