Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap proyek bensin “tetra ethyl lead” (TEL) atau korupsi Innospec.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti yang cukup,” ujar kuasa hukum Suroso, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Perkara yang disangkakan kepada Suroso berawal dari putusan Crown Court at Southwark, Inggris, yang menjatuhkan hukuman pada Innospec Limited atas tindakan konspirasi untuk korupsi di Iraq dan Indonesia berkaitan dengan penyediaan TEL, bahan kimia penting untuk membuat bahan bakar jenis premium.
Sejak tahun 2000, PT Pertamina dinilai telah mengurangi produksi bahan bakar jenis premiun karena tidak ramah lingkungan dan berkualitas rendah.
Berdasarkan putusan tersebut, Innospec Limited melalui agennya di Indonesia yaitu PT Soegih Interjaya melakukan suap kepada pejabat pemerintahan yaitu Dirjen Migas Kementerian ESDM yang kemudian menjadi Kepala BP Migas Rachmat Soedibyo dan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
“Suap yang diberikan pada Rachmat Sudibyo lebih dari satu juta dolar Amerika, namun dalam putusan tersebut tidak disebutkan jumlab yang diterima oleh pemohon,” kata Tommy saat membacakan surat permohonan.
Selain itu, menurut dia, termohon (KPK) melanggar Pasal 14 Ayat 3 huruf a ICCPR dalam penetapan termohon (Suroso) sebagai tersangka karena KPK malah mengumumkan penetapan Suroso sebagai tersangka kepada media massa pada November 2011 dan mengabaikan hak Suroso untuk mendapat informasi resmi dari KPK.
Alasan selanjutnya yang membuat penetapan tersangka ataa Suroso menjadi tidak sah adalah karena penyidik KPK yang memeriksanya yaitu Afief Yulian Miftah dan Ambarita Damanik tidak lagi berstatus sebagai penyidik kepolisian.
“Bahwa A. Damanik yang memanggil pemohon pada 9 Februari 2015 untuk dimintai keterangan pada 16 Februari 2015, dan kembali memanggil pemohon pada 17 Februari 2015 untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada 24 Februari 2015 telah diberhentikan dari Kepolisian RI sejak 25 November 2014,” tutur Tommy.
Sedangkan Afief yang memeriksa pemohon sebagai tersangka dan menandatangani BAP tersangka pada 19 Januari, 16 Februari, serta mengeluarkan surat perintah penahanan pada 24 Februari 2015 juga telah diberhentikan dari Kepolisian RI per 25 November 2014.
Untuk itu pihak kuasa hukum Suroso meminta pada Hakim Tunggal Suyadi, yang memimpin sidang praperadilan tersebut, untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan dan menyatakan tidak sah penetapan status tersangka yang diberikan KPK atas Suroso.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
“Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Kelas 1A Cipinang, Jakarta Timur,” kata Tommy.
Sidang praperadilan lanjutan atas kasus ini akan dilaksanakan Selasa (7/4) dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK sebagai pihak termohon.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby



















































