Jakarta, Aktual.co — Gina F Swara anak kandung dari tersangka Bupati Karawang, Ade Swara dan Nurlatifah, mengakui jika beberapa aset milik kedua orangtuanya telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau penyitaan udah ada beberapa. Lebih banyak sawah, kalau rumah nggak ada. Karena kita sudah menempatinya jauh-jauh hari,” ujar Gina, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Meski demikian, ia mengklaim bahwa sejumlah harta yang disita itu tidak terkait pencucian uang.
“Tapi nanti kita buktikan di persidangan sejauh mana harta-harta yang diperoleh itu memang tidak ada yang diperoleh dari pencucian uang. Semuanya murni hasil usaha bapak dan ibu,” kata dia.
Dalam kasus TPPU, Ade Swara dan Nurlatifah diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby