Jakarta, Aktual.com — Gitaris grup Band Geisha, Roby Satria kembali dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Di kursi pesakitan, Roby terlihat terus memanjatkan doa sambil memejamkan mata. Sesekali ia nampak menengadah.

Mengenakan kemeja putih terusan jeans hitam, ia terlihat tegar mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri. Dalam putusannya, Hakim Hadi menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi yang mesti dijalani Roby.

“Menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada terdakwa,” kata Hadi sambil menjatuhkan palu sidang, Senin (23/5).

Roby akan menjalani masa hukuman rehabilitasi di Yayasan Anargya, Sanur, Denpasar.

Usai mendengarkan vonis, pria kelahiran 13 Mei 1986 itu menghampiri kuasa hukumnya, Butje Karel Bernard. Lantas, Butje segera menyampaikan pendapat Roby atas vonis yang dijatuhkan untuknya.

“Terdakwa menerima putusan ini,” kata Butje.

Roby terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Ia ditangkap pada Kamis, 19 November 2015 di Loby Hotel Aston Denpasar. Roby memesan ganja seberat 1,5 gram itu melalui ojek online.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby