Dia meminta izin kepada Presiden untuk membawa persoalan DPD ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan maju ke Mahkamah Konstitusi. Dan pak Presiden merestui saya maju ke MK,” ujar GKR Hemas.
Kuasa hukum GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Irman Putra Sidin menyampaikan sesungguhnya kepemimpinan DPD yang sah hingga saat ini masih disandang GKR Hemas dan Farouk Muhammad.
Dia mengatakan pihaknya berharap MK dapat memutuskan kepemimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhammad sesuai putusan MA 20P/HUM/2017.
Dalam konferensi pers itu GKR Hemas ditemani dua anggota DPD RI Nurmawati Dewi Bantilan dan Anna Latuconsina.
Hadir dalam kesempatan yang sama, pengamat parlemen dari Save DPD-Save Democracy Lucius Karus memandang kondisi DPD saat ini memprihatinkan.
Artikel ini ditulis oleh: