Jakarta, Aktual.com – Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja terus mengalir. Selain dari serikat pekerja lokal, penolakan terhadap Omnibus Law itu juga datang dari serikat pekerja internasional, Global Union.
Global Union, melalui surat tertulisnya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, meminta pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja, serta melakukan negosiasi ulang dan dialog konstruktif terbuka dengan serikat pekerja.
“Kami khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melembagakan perubahan ekonomi yang luas dan deregulasi ketika prioritas harus diberikan untuk menangani krisis kesehatan masyarakat,” dikutip dari surat tersebut, Selasa (6/10).
Global Union menganggap aturan baru ini lebih menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, komunitas, dan lingkungan.
“Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” ujarnya.
Global Union sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan secara signifikan merongrong hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Untuk itu, Global Union akan terus mendukung upaya serikat pekerja dan pekerja Indonesia untuk melindungi dan menuntut hak mereka.
Pengesahan RUU pada 5 Oktober dikhawatirkan akan menyebabkan demonstrasi besar oleh para pekerja. Padahal terdapat risiko kesehatan dan keselamatan yang harus dipikirkan saat demonstrasi di tengah pandemi Covid-19.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi