Jakarta, Aktual.co — General Manager Unit Pengolahan PT Media Karya Sentosa Pribadi Wardojo, mengaku mengantarkan uang kepada Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin dari perusahaannya sebagai kompensasi karena Fuad mendukung PT MKS mendapat hak penyaluran gas alam ke Gili Timur dan Gresik.
“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Anda mengatakan dengan adanya pemberian tersebut, lalu meminta jatah ‘fee’ untuk Fuad dari Rp50 juta menjadi Rp250 juta per bulan yang diserahkan tunai oleh Bambang atau oleh saya sendiri karena diminta Bambang, betul?” tanya Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin dalam sidang, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/3).
“Itu saya sebenarnya, saya pernah disuruh Pak (Antonius) Bambang melakukan penyerahan dana ke PD SD (Perusahaan Daerah Sumber Daya),” kata Pribadi.
Pribadi menyampaikan hal itu dalam sidang dengan terdakwa Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT MKS Antonius Bambang Djatmiko.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Pribadi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar pada 3 Juni 2011 di City of Tomorrow Mall Surabaya kepada Fuad Amin, pada 15 Juli 2011 sebesar Rp1 miliar kepada Fuad melalui Abdul Razak dan pada 10 Agustus 2011 sebesar Rp1 miliar kepada Fuad.
PT MKS secara rutin memberikan uang Rp1,5 miliar sejak Oktober 2011 hingga Desember 2013 lalu Rp825 juta pada Januari 2014 hingga November 2014 kepada PD Sumber Daya yaitu perusahaan daerah rekanan PT MKS di Bangkalan sebagai “Kompensasi Kerja Sama”. Selanjutnya perusahaan itu juga mengeluarkan uang “representative expese” sebesar Rp200 juta-Rp700 juta khusus untuk Fuad Amin.
Pribadi juga mengonfirmasi PT MKS selain memberikan Rp1,5 miliar kepada PD SD, juga memberikan uang lain.
“Selain Rp1,5 miliar per bulan, itu ada kompensasi pak istilahnya. Nilainya Rp30 miliar,” tambah Pribadi.
Sedangkan khusus untuk Fuad,maka Pribadi juga pernah memberikan Rp3,5 miliar.
“Rp3,5 miliar sudah saya klarifikasi pada waktu pemeriksaan. Pemberian uang itu bertahap ke PD SD. Itu tunai masing-masing Rp1 miliar dan tunai Rp200 juta berapa, saya hanya mengira-ngira,” ungkap Pribadi.
Pribadi mengaku diperintahkan Antonius untuk menyerahkan kepada Dirut PD SD Abdul Razak yang juga dimintai tanda terima.
“Dapat saya jelaskan pernah saya diminta Pak Bambang untuk menyerahkan sejumlah dana tapi itu untuk PD Sumber Daya,” tambah Pribadi.
Meski PT MKS sudah mengikat PD SD sejak 2007 sehingga mendapat aliran gas ke Gili Timur dan Gresik dari PT Pertamina EP sejak 2006, gas baru mengalir pada 2008.
“Mulai project pada 2006, 2007 akhir sudah siap dan diperpanjang sampai 2014, kemudian akan diperpanjang lagi,” ungkap Pribadi.
Berdasarkan perjanjian, PT MKS akan membangun pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura, namun ternyata pembangunan pipa gas itu pun tidak dilakukan PT MKS.
“Pipa tidak jadi dibangun karena ada pihak PJB (Pembangkit Jawa Bali) selaku pembeli gas tidak jadi mengoperasikan ‘power plan,” ungkap Pribadi.
Padahal PT MKS masih terus membayarkan kompensasi kepada PD SD.
“(Kompensasi) tetap dibayar. Saya tidak tahu (berapa) detailnya,” jelas Pribadi.
Dalam perkara ini, Antonius didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp18,85 miliar kepada Fuad Amin agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya (PD) serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan akOrupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby