Surabaya, Aktual.com — General Manager Pelindo 3, cab. Surabaya, Eko Hariadi akhirnya dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, terkait kasus penodongan di Plasa Marina Surabaya, tepatnya di counter ponsel.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Takdir Matanette mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa senjata airsoft gun yang dimiliki Eko Hariadi tidak memiliki surat ijin resmi. Tetapi, dia membeli dengan menggunakan kartu anggota Perbakin.

“Jadi hari ini tepat pukul 14.15 WIB, kita masukkan ke dalam tahanan. Dan tidak ada perlakukan khusus.” ujar AKBP Takdir, di Surabaya (6/12).

Motif yang dilakukan pelaku, lanjut AKBP Takdir, karena merasa jengkel tidak mendapatkan hadiah powerbank dari pembelian ponsel seharga Rp9,3 juta.

Eko dikenakan pasal 335 KUHP tentang tindakan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Kita juga sedang mendalami undang-undang darurat, apakah kategori senjata airsoft gun yang digunakan tersangka termasuk senjata api,” lanjut Takdir.

Sementara dari pengakuan Eko, dirinya sudah bertemu dengan korban dan meminta maaf. Dia juga mengakui sempat khilaf, tidak bisa menahan emosi.

“Sebenarnya waktu itu saya ingin memberikan pelajaran pada mereka agar tidak seenaknya untuk membuat janji pada siapa pun.” ujarnya.

Humas Pelindo 3 Surabaya, Edi Priyanto, dalam kesempatan yang sama saat di Polrestabes Surabaya, mengatakan bahwa manajemen telah menonaktifkan jabatannya dan digantikan oleh Deputi Manajer. Hal dilakukan, agar oprasional di Pelindo tetap berjalan.

“Hari ini mulai dinonaktifkan. Tetapi soal surat menyurat, kita lakukan besok sesuai jam kerja,” jelasnya.

Edi juga mengatakan, kejadian yang dialami Eko, tidak ada kaitannya dengan Pelindo. Oleh sebab itu, manajemen Pelindo tetap menyerahkan semuanya proses hukum pada polisi, dan tidak akan memberikan bantuan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka