Jakarta, Aktual.com – Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambah jumlah pegawai pengawas di Dinas Ketenagakerjaan guna memastikan hubungan industrial di Ibu Kota bisa berjalan dengan maksimal.

“Pegawai pengawas tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga sebagai penyidik ketika ada tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di suatu perusahaan,” kata juru bicara GBJ Mirah Sumirat, Kamis (15/9).

Mirah yang juga Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia itu mengatakan bahwa institusi ketenagakerjaan di DKI Jakarta masih lemah karena jumlah pegawai pengawas yang sangat minim, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi.

“Pegawai pengawas di institusi ketenagakerjaan saat ini sebanyak 65 orang untuk mengawasi sekitar 32.000 perusahaan di Jakarta. Sangat tidak sebanding,” tuturnya.

Menurut Mirah, kelemahan institusi ketenagakerjaan itu terungkap saat Konsultasi Publik Penyusunan Raperda tentang Ketenagakerjaan yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa (13/9).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan Raperda tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku.

Mirah berharap Raperda Ketenagakerjaan yang baru tersebut juga untuk memperkuat pengawasan hubungan industrial yang ada di Jakarta sehingga pekerja lebih mendapatkan keadilan dan sejahtera.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid