Rencana pengukuran terhadap warga Desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) itu bahkan sudah terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP atas perintah pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka.
“Dari 11 desa yang yang terkena dampak penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas,” ungkap Desta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11).
Desa Sukamulya, kata dia, merupakan satu-satunya desa yang masih berjuang mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 hektar di Desa Sukamulya.
“Penggusuran yang terjadi di Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi apalagi sempat diwarnai dengan ditembakkannya gas air mata dan terjadi bentrokan antara petani dan pihak dari pemerintah,” tegas Destas.
Seharusnya, pihak pemerintah sebelum melakukan penggusuran melakukan dialog terlebih dahulu bersama dengan masyarakat karena negara ini merupakan negara yang Pancasilais.
Azas musyawarah mufakat harus senantiasa dikedepankan dan semestinya pula pemerintah lebih berpihak kepada para petani ketimbang berpihak kepada kepentingan elit tertentu yang dimana sangat-sangat merugikan kepentingan rakyat khususnya petani.
Dengan tidak dijalankannya proses-proses musyawarah antara dua pihak, lanjut Desta, sangat jelas telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dimana dalam UU perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi semua lahan pertanian pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Pemerintah juga melanggar UU No.19/2013, dalam UU No.19/2013 jelas ditegaskan bahwa petani yang luas tanahnya dibawah 2 hektar wajib dilindungi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, GMNI menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin pendirian Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Selain itu mempertimbangkan dampak lebih luas secara sosial ekonomi bagi kedaulatan dan kesejahteraan warga petani.
“Jangan terkesan pemerintah lebih senang untuk menindas rakyatnya dengan cara-cara intimidasi dan penggusuran,” kata Desta.
Tindakan sepihak pemerintah di Sukamulya, menurutnya juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
“GMNI mendesak pemerintah Jokowi-JK agar segera melakukan Reforma Agraria sejati sesuai dengan UUPA No.5/1960 melalui UU turunannya yakni UU Landreform yang menjamin tanah untuk keluarga petani minimum 2 hektar,” ucapnya.
Kepada Komnas HAM, GMNI mendesak dilakukannya investigasi kekerasan yang dilakukan oleh aparatur Negara baik TNI, Polri maupun Satpol PP terhadap warga dan petani di Desa Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby