Jakarta, aktual.com – Upaya pemerintah dan DPR RI merevisi sejumlah undang-undang menimbulkan gejolak di masyarakat.

Elemen mahasiswa melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung parlemen, Jakarta Pusat, sejak Senin 23 September 2019.

Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa mengajak elemen mahasiswa lainnya menempuh jalur konstitusi menyikapi adanya revisi sejumlah undang-undang.

Salah satunya yaitu uji materi terhadap hasil revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang kita lakukan adalah yudisial review karena undang-undang ini dibentuk dengan jalur konstitusi,” kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9).

Sebelum mengajukan uji materi atau judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, dapat digelar diskusi akademik.

“Mari kita bergerak untuk mengkritisi ataupun membuat poin-poin yang mungkin itu merugikan mari kita uji di MK,” ujarnya.

Adapun melihat perkembangan gerakan mahasiswa dan pelajar belakangan ini, pihaknya mendukung gerakan mahasiswa sebagai bentuk aspirasi dan penyampaian pendapat yang demokratis dan diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dia menegaskan, gerakan mahasiswa dan pelajar itu tidak memiliki tendensi apapun dalam mendelegitimasi hasil Pemilu 2019.

“(Gerakan Mahasiswa,-red) jangan diplintir. Saya meminta kepada siapapun di Indonesia ini yang berkepentingan jangan kacau balaukan Indonesia, jangan dirusak. Indonesia ini butuh tenang, Indonesia ada harapan menuju Indonesia yang maju,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin